Semua Label
  • Semua Label
  • Lowongan Kerja D1
  • Lowongan Kerja D2
  • Lowongan Kerja D3
  • Lowongan Kerja D4
  • Lowongan Kerja S1
  • Lowongan Kerja SMA
  • Lowongan Kerja SMK

Lowongan Kerja Terbaru Komisi ASN Tahun 2015

SitusKerja.com - Lowongan kerja 2015 - Komisi ASN – KASN merupakan suatu lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik dalam tujuan menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, serta memberikan pelayanan secara adil dan netral, dan menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 seputar Aparatur Sipil Negara. KASN terdiri atas tujuh orang anggota yang dua orang diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain Sofian Effendi sebagai ketua anggota, Irham Dilmy sebagai wakil ketua anggota, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.

Tahun ini KASN mengundang tenaga profesional untuk mengisi lowongan jabatan sebagai berikut :

Komisi ASN Tahun 2015


Pengumuman Seleksi Terbuka - Asisten Komisioner dan Kepala Sekretariat KASN Tahun 2015

Asisten Komisioner
Asisten Komisioner merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) sebanyak 10 orang, untuk 5 kelompok kerja sebagai berikut :


  1. Promosi dan Advokasi
  2. Monitoring dan Evaluasi
  3. Pengaduan dan Penyelidikan
  4. Perlindungan dan Mediasi
  5. Pengkajian dan Pengembangan

Jabatan Asisten KASN terbuka untuk pelamar dari PNS dan Non-PNS
Kepala Sekretariat KASN (1 orang)
Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dan hanya untuk pelamar PNS

Untuk informasi selengkapnya seputar pengumuman rekrutmen KASN dan proses pelamaran dapat dilihat melalui laman : www.komisi-asn.com atau www.menpan.go.id
Lamaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya sampai tanggal 21 Maret 2015 pukul 23:59 WIB.