Penerimaan karyawan BLUD Non PNS RSUD Bendan
SitusKerja.com - Informasi lowongan kerja berikut ini berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Bendan” Kota Pekalongan. RSUD Bendan merupakan sebuah Lembaga Teknis Daerah yang didirikan berdasarkan Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ”Bendan” Kota Pekalongan.
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai tahun 2009, RSUD Bendan Kota Pekalongan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
Pada saat ini RSUD Bendan sedang membuka penerimaan karyawan BLUD Non PNS tahun 2015 dengan berbagai formasi sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
TENAGA KESEHATAN :
TENAGA TEKNIS :
PERSYARATAN UMUM
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi anda yang memenuhi persyaratan dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi / jabatan yang dilamar, dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas lamaran secara langsung (tidak diwakilkan /tidak melalui jasa Pos / jasa pengiriman lainnya) kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Bendan jl. Sriwijaya No. 2 Kota Pekalongan.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Hari : Selasa – Rabu
Tanggal : 27 s/d 28 Oktober 2015
Pukul : 09.00 s.d 14.00 WIB (istirahat pk. 12.00 s.d 13.00 WIB)
Tempat : Selasar Basement RSUD Bendan Kota Pekalongan
Ketentuan Lain :
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai tahun 2009, RSUD Bendan Kota Pekalongan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
RSUD Bendan |
Pada saat ini RSUD Bendan sedang membuka penerimaan karyawan BLUD Non PNS tahun 2015 dengan berbagai formasi sebagai berikut :
Formasi yang dibutuhkan :
TENAGA KESEHATAN :
- Asisten Apoteker
- Teknisi Elektromedik
- Terapis Wicara
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- Dokter Spesialis Anestesi
- Apoteker Klinis
- Analis Kesehatan
- Refraksi Optisi
- Perawat Anestesi
- Perekam Medis
TENAGA TEKNIS :
- Resepsionis
- Petugas IT
- Petugas Administrasi
- Pramusaji
- Teknisi Bangunan
- Petugas Laundry/ CSSD
- Pemulasaran Jenazah
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan formasi;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit), yang masih berlaku (Minimal per 1 Agustus 2015);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dihitung sejak Pengangkatan Calon Tenaga Non PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
- Untuk persyaratan umum pada nomor 5 (lima) s.d. 7 (tujuh) dilampirkan setelah lulus semua tahapan seleksi / Ujian Calon Tenaga Non PNS RSUD Bendan Kota Pekalongan dalam pemberkasan.
PERSYARATAN KHUSUS
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 30 (Tiga puluh ) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015;
- Khusus untuk Pelamar Formasi Dokter Spesialis berusia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015.
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal “B” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK minimal 3,00 dan Lulusan Perguruan Tinggi Swasta dengan IPK minimal 3,00.
- Memiliki Ijasah / STTB dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar dengan ketentuan :Ijasah/ STTB dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan yang telah terakreditasi atau memiliki ijin penyelenggaraan operasional.Surat Keterangan Lulus / Ijasah sementara dinyatakan tidak sah untuk mendaftar.
- Rata-rata Nilai Ijazah minimal untuk SMA / SMK adalah 7,0.
- Bagi Pelamar Wanita pada saat mendaftar tidak dalam keadaan mengandung / hamil.
Bagi anda yang memenuhi persyaratan dan memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi / jabatan yang dilamar, dapat mendaftarkan diri dengan membawa berkas lamaran secara langsung (tidak diwakilkan /tidak melalui jasa Pos / jasa pengiriman lainnya) kepada Panitia Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Bendan jl. Sriwijaya No. 2 Kota Pekalongan.
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Hari : Selasa – Rabu
Tanggal : 27 s/d 28 Oktober 2015
Pukul : 09.00 s.d 14.00 WIB (istirahat pk. 12.00 s.d 13.00 WIB)
Tempat : Selasar Basement RSUD Bendan Kota Pekalongan
Ketentuan Lain :
- Pelamar tidak dipungut biaya.
- Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan melalui Jasa Pos atau Jasa Pengiriman lainnya.
- Bagi Pelamar yang sudah mengirimkan Berkas Lamaran ke RSUD Bendan Kota Pekalongan sebelum diterbitkannya Pengumuman ini untuk melakukan Pendaftaran Kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan, berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi/ jabatan.
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan / data PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Bendan Kota Pekalongan Tahun 2015 dan tidak dapat diminta kembali.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Pengadaan Calon Tenaga Non PNS RSUD Bendan Kota Pekalongan bersedia mentaati ketentuan yang berlaku di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
- Keputusan Panitia Pelaksana Pengadaan Tenaga Non PNS RSUD Bendan Kota Pekalongan Tahun 2015 tidak dapat diganggu gugat.
- Untuk contoh form pernyataan dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju link : http://rsudbendan.pekalongankota.go.id