Semua Label
  • Semua Label
  • Lowongan Kerja D1
  • Lowongan Kerja D2
  • Lowongan Kerja D3
  • Lowongan Kerja D4
  • Lowongan Kerja S1
  • Lowongan Kerja SMA
  • Lowongan Kerja SMK

Penerimaan Pegawai di Ombudsman Republik Indonesian Tahun 2016

SitusKerja.com - Lowongan Kerja Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenangan dalam mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun daerah termasuk diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Tahun ini Ombudsman Republik Indonesia mengundang putera/puteri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung dengan Ombudsman RI guna mengisi posisi lowongan sebagai berikut :

Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2016


Pengumuman Seleksi Penerimaan Kepala Perwakilan & Calon Asisten Ombudsman RI Tahun 2016 
Kepala Perwakilan
  1. Provinsi Jawa Tengah (Kode : KP JATENG)
  2. Provinsi Kalimantan Utara (Kode : KP KALTARA)
  3. Provinsi Maluku (Kode : KP MALUKU)
Calon Asisten
  1. Provinsi Aceh (Kode : CA ACEH)
  2. Provinsi Sumatera Utara (Kode : CA SUMUT)
  3. Provinsi Riau (Kode : CA RIAU)
  4. Provinsi Kepulauan Riau (Kode : CA KEPRI)
  5. Provinsi Sumatera Barat (Kode : CA SUMBAR)
  6. Provinsi Jambi (Kode : CA JAMBI)
  7. Provinsi Sumatera Selatan (Kode : CA SUMSEL)
  8. Provinsi Bengkulu (Kode : CA BENGKULU)
  9. Provinsi Lampung (Kode : CA LAMPUNG)
  10. Provinsi Bangka Belitung (Kode : CA BABEL)
  11. Provinsi Banten (Kode : CA BANTEN)
  12. Provinsi Jawa Barat (Kode : CA JABAR)
  13. Provinsi Jawa Tengah (Kode : CA JATENG)
  14. Provinsi D.I. Yogyakarta (Kode : CA DIY)
  15. Provinsi Jawa Timur (Kode : CA JATIM)
  16. Provinsi Bali (Kode : CA BALI)
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kode : CA NTB)
  18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kode : CA NTT)
  19. Provinsi Kalimantan Barat (Kode : CA KALBAR)
  20. Provinsi Kalimantan Tengah (Kode : CA KALTENG)
  21. Provinsi Kalimantan Timur (Kode : CA KALTIM)
  22. Provinsi Kalimantan Utara (Kode : CA KALTARA)
  23. Provinsi Kalimantan Selatan (Kode : CA KALSEL)
  24. Provinsi Sulawesi Selatan (Kode : CA SULSEL)
  25. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kode : CA SULTRA)
  26. Provinsi Sulawesi Tengah (Kode : CA SULTENG)
  27. Provinsi Sulawesi Barat (Kode : CA SULBAR)
  28. Provinsi Sulawesi Utara (Kode : CA SULUT)
  29. Provinsi Gorontalo (Kode : CA GORONTALO)
  30. Provinsi Maluku (Kode : CA MALUKU)
  31. Provinsi Maluku Utara (Kode : CA MALUT)
  32. Provinsi Papua (Kode : CA PAPUA)
  33. Provinsi Papua Barat (Kode : CA PABAR)
  34. Provinsi DKI Jakarta/ Pusat (Kode : CA PUSAT)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi :
Persyaratan :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun
  • Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman



Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi :
Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuham YME
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 22 tahun dan paling tinggi 30 tahun per 1 Agustus 2015
  • Pendidikan paling rendah sarjana dengan IPK minimal 2.6 dari program studi dengan terakreditasi diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sarjana Adaministrasi Negara
  • Mampu mengoperasikan komputer program MS Office
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, pengurus dan/atau anggota partai politik dan profesi lainnya (antara lain : dokter, akuntan, notaris, pejabata pembuat akta tanah)
  • Diutamakan yang aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman


Silahkan kirimkan berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode POSISI Jabatan yang dipihh dl pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.

Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia
JI. H. R. Rasuna Said Kav C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia
Kuningan Jakarta Selatan 12920

Catatan:

  • Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah membenkan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik lndonesia berhak mernbatalkan hasil seleksi 
  • Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali
  • Keputusan Parutia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republlk indonesia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat
  • Informasi resmi silakan langsung kunjungi laman berikut :Sumber