Rekrutmen Pegawai Non PNS Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II
SitusKerja.com - Informasi lowongan kerja 2017 terbaru berikut ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP), LKPP merupkan salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini LKPP dipimpin oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M.
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami membuka rekrutmen Staf Tidak Tetap Non PNS, dengan uraian sebagai berikut :
Tenaga Pendukung Administrasi Kegiatan
(Kode : PA)
1 Orang
Tenaga Pendukung Admnistrasi dan Keuangan
(Kode : AK)
1 Orang
Tenaga Pendukung Manajemen Kegiatan
(Kode : MK)
1 Orang
Tata cara pengiriman surat lamaran:
Lain-lain :
LKPP |
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Tahun Anggaran 2017, dengan ini kami membuka rekrutmen Staf Tidak Tetap Non PNS, dengan uraian sebagai berikut :
Tenaga Pendukung Administrasi Kegiatan
(Kode : PA)
1 Orang
- Pria/wanita;
- Usia maksimal 26 tahun per tanggal 1 Januari 2017;
- Pendidikan minimal S1 dari semua jurusan;
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
- Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
- Mahir dalam mengoperasikan Ms. Office;
- Dapat megoperasikan program/aplikasi design (corel draw atau photoshop);
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sesuai target.
Tenaga Pendukung Admnistrasi dan Keuangan
(Kode : AK)
1 Orang
- Pria/wanita;
- Usia maksimal 26 tahun per tanggal 1 Januari 2017;
- Pendidikan minimal S1 dari jurusan administrasi keuangan/perkantoran atau akuntansi ;
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
- Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
- Mahir dalam mengoperasikan Ms. Office;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sesuai target.
Tenaga Pendukung Manajemen Kegiatan
(Kode : MK)
1 Orang
- Pria/wanita;
- Pendidikan minimal S1 dari semua jurusan;
- IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
- Mahir dalam mengoperasikan Ms. Office;
- Memiliki sertifikat ahli pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP/Bappenas;
- Memiliki pengalaman pernah menjabat sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sesuai target.
Tata cara pengiriman surat lamaran:
- Dokumen lamaran terdiri dari :
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelasaian Sanggah Wilayah II;
- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Foto (3x4) berwarna;
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
- Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
- Tanda bukti hasil Tes CAT (komposisi minimal TKP : 126, TIU : 75, TWK : 70) yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
- Bagi pelamar yang sudah memiliki hasil Tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
- Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti Tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
- Fotokopi SK penetapan sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK (khusus untuk tenaga pendukung manajemen kegiatan)
- Pelamar wajib menginput data diri pada link sebagai berikut http://bit.ly/2i5qSfn dan mengirimkan dokumen lamaran (dalam format PDF) melalui email ppd42.lkpp@gmail.com dengan subjek “LAMARAN (spasi) KODE POSISI YANG DILAMAR (spasi) NAMA paling lambat tgl 28 Desember 2016 pk. 12.00 WIB.
- Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Januari 2017.
Lain-lain :
- Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan sehat jasamani dan rohani diserahakan bila pelamar diterima.
- Apabila sampai dengan akhir Januari 2017 tidak ada respon dari tim Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai kualifikasi.